Kewenangan Katib :
- Merumuskan dan mengatur pengelolaan kekatiban Syuriyah.
- Bersama Rais, Ketua, dan Sekretaris menandatangani keputusan keputusan Pengurus yang bukan domain dari Tanfidziyah.
Tugas Katib adalah :
- Membantu Rais dan dan jajaran syuriah dalam menjalankan wewenang dan tugasnya.
- Menyiapkan bahan-bahan materi dan forum terkait pengembangan paham Islam Ahlu Sunnah wal Jama'ah.
- Menyiapkan bahan-bahan dan informasi serta forum untuk menjaga ideologi negara Pancasila dan mempertahankan NKRI.
- Merumuskan dan mengatur manajemen administrasi Syuriyah.
- Mengatur dan mengkoordinasi pembagian tugas diantara para Katib yang dituangkan dalam ketetapan.
- Menyusun prosedur administrasi Syuriyah dituangkan dalam ketetapan.
- Memfasilitasi pertemuan-pertemuan, rapat-rapat pengurus Syuriyah.
- Menyiapkan kerjasama-kerjasama keulamaan
- Melakukan koordinasi dengan Pengurus Tanfidziyah.
Katib
Moh. Yusuf, S.Ag.
Wakil Katib
Drs. Moch. Cholid Suud
Moch. Fadholi
H. Moch. Ahyar
Moch. Ridwan, S.Ag.
Komentar
Posting Komentar