Tugas & Profil Ketua Tanfidz


Tanfidziyah adalah pelaksana keputusan-keputusan organisasi Nahdlatul Ulama.

Wewenang Ketua adalah sebagai berikut :
  1. Mewakili Pengurus Nahdlatul Ulama baik keluar maupun ke dalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan organisasi.
  2. Menjalankan, mengembangkan dan melakukan konsolidasi organisasi.
  3. Menggerakkan NU sebagai penjaga, pemelihara dan pengembang paham Islam Ahlussunnah wal Jama'ah.
  4. Mendayagunakan NU sebagai pilar penyangga ideologi negara Pancasila dan NKRI.
  5. Merumuskan kebijakan internal organisasi berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan monitoring program.
  6. Bersama Rais mewakili Pengurus Nahdlatul Ulama dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang, penguasaan atau pengelolaan dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai Nahdlatul Ulama dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh Muktamar baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  7. Bersama Rais menandatangi keputusan-keputusan strategis organisasi Pengurus Nahdlatul Ulama.
  8. Bersama Rais membatalkan keputusan perangkat organisasi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
  9. Bersama Rais, Katib, dan Sekretaris menandatangani keputusan-keputusan Pengurus yang bukan domain dari Syuriyah.
  10. Mendelegasikan sebagian wewenang kepada Wakil Ketua.
  11. Membuat pernyataan informasi yang menjadi sikap Pengurus Nahdlatul Ulama mengenai isu publik yang strategis.
  12. Mengarahkan, mengawasi dan mengevaluasi efektivitas dan kemajuan kepengurusan Lembaga, Lajnah dan Banom serta tim-tim kerja yang dibentuk sesuai kebutuhan.
  13. Mengambil langkah dan tindakan korektif guna mengefektifkan kepengurusan Lembaga dan Lajnah

Tugas Ketua adalah sebagai berikut :
  1. Memimpin, mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar dan kebijakan umum Pengurus Nahdlatul Ulama.
  2. Melaksanakan program-program dalam rangka menjaga, memelihara dan mengembangkan paham Islam AhluSunnah wal Jama'ah.
  3. Memposisikan NU dan melaksanakan program-program dalam rangka memperkuat peran NU sebagai pilar penyangga ideologi negara Pancasila dan NKRI.
  4. Memimpin, mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengawasi mengevaluasi tugas-tugas dan program-program yang dilaksanakan diantara jajaran Pengurus Tanfidziyah.
  5. Menjaga, mengelola dan mengembangkan aset-aset NU.
  6. Bersama Rais memimpin pelaksanaan Rapat Pleno, Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
  7. Memimpin Rapat Harian Tanfidziyah dan Rapat Pengurus Lengkap Tanfidziyah.
  8. Menjalin komunikasi dan kerjasama secara efektif dengan semua pihak untuk kepentingan Nahdlatul Ulama 
  9. Menyampaikan pernyataan / informasi sikap Nahdlatul Ulama mengenai isu-isu publik yang strategis.
  10. Mengarahkan, mendorong dan mengevaluasi efektivitas dan kemajuan kepengurusan Lembaga, Lajnah dan Banom serta tim-tim kerja yang dibentuk sesuai kebutuhan.
  11. Mengevaluasi dan mengambil tindakan korektif guna mengefektifkan kepengurusan Lembaga dan Lajnah.

Drs. Abdul Mujib HU

Komentar