Program Kerja Hasil Musker 23-24 Juli 2022



KOMISI A

  1. MWC NU membuat penanggung jawab koordinator bidang (korbid) pada masing-masing bidang / lembaga untuk sinergitas dengan banom dan tingkatan ranting
  2. Menerapkan Peraturan Rangkap Jabatan Sesuai Pasal 51 ART-NU dan Pasal 12 POA - NU pada semua tingkatan Kepengurusan NU dan Banom
  3. Pengurus harian MWC NU Rungkut harus mengundurkan diri dari jabatan ketika terlibat dalam politik praktis (mencalonkan dalam jabatan politik/tim sukses)
  4. Keabsahan Pengurus NU memiliki standart yang Baku, demikian penyusunan dan pergantian antar waktu Pengurus, maka diperlukan Surat Keputusan sesuai dengan aturan organisasi yang ada. Aturan Organisasi tersebut diatur dalam BAB XVII, Pasal 52 (ART-NU) dengan Rekomendasi sesuai dengan jenjangnya, Demikian juga dengan Perubahan Pergantian Pengurus antar waktu diperlukan surat pengesahan yang berlaku di Organisasi
  5. Jika terjadi sengketa, maka akan menghambat proses pengajuan berlarut-larut dan dapat menunda Rekomendasi dan surat keputusan
  6. Batas waktu penundaan sebagai (poin 5) maka batas waktu penundaan 1 (satu) bulan tanpa Rekomendasi perlu dicabut, Penerbitan surat Pengesahan tanpa adanya Rekomendasi yang bukan menyelesaikan masalah akan tetapi memunculkan permasalahan baru
  7. Tidak boleh menggunakan atribut NU/Banom dalam setiap kegiatan kampanye termasuk tidak boleh mencantumkan logo NU/Banom dalam kampanye 
  8. Tidak boleh mengeluarkan rekomendasi kepada calon siapapun yang akan terlibat politik praktis
  9. Jika ada pengurus / kader yang melanggar poin 1 dan 2 maka diberi sanksi berupa teguran sanksi tertulis
  10. Pola kaderisasi berjenjang, demisioner pengurus banom dapat berlanjut ke banom di atasnya 

KOMISI B

PENGUATAN FAHAM ASWAJA An NAHDLIYAH
  1. Penguatan dan Penyebaran Faham ASWAJA An-Nahdliyah kepada Warga NU secara Massif hingga ke akar Rumput (grass root), kolaborasi DMI-MUI dan berkoordinasi dengan camat
  2. Pengembangan strategi dakwah yang bersifat Rahmatan lilalamin
  3. Penguatan dan pengembangan pemikiran Keagamaan yang kontektual
PENGUATAN ORGANISASI dan KELEMBAGAAN
  1. Penyusunan dan pembuatan Standart Operating Procedure (SOP) Organisasi
  2. Penataan dan Penguatan managemen Kelembagaan
  3. Mobilisasi dan mengelola Aset untuk kebutuhan Fundraising (Peningkatan sumberdaya) dan Filantropi (Pengembangan Usaha)
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA (sdm)
  1. Penataan kelembagaan dan peningkatan kualitas di bidang pendidikan
  2. Penataan Kaderisasi secara priodik, simultan dan berkesinambungan

A. LPdd
  1. Peningkatan SDM yang terukur. (Langsung jadi sorotan publik Tingkat kota kemenangan tim MTQ Rungkut maka atensi terhadap hal tersebut agar lebih diprioritaskan dan ditingkatkan dan agar digelar lomba MTQ Tk. kelurahan.
  2. Membuka bimbingan belajar sekolah, Insyaallah digarap IPNU-IPPNU
B. Lembaga Dakwah
  1. Menjaring alumni Pondok pesantren untuk dibuatkan wadah
  2. Khotmil Qur'an Rutin di MWC
  3. Penyaluran Khotib dan Dai MWC
  4. Koordinasi dengan DMI-MUI kecamatan Rungkut secara resmi dengan administrasi surat

C. LBH
  1. Memberikan advokasi hukum permasalahan, misalnya konflik dengan faham Wahabi Salafi 
D. Lazisnu
  1. Penerbitan SK Lazisnu ranting-ranting secara kumulatif
  2. Koordinasi dan komunikasi dengan UPZ Kec. Rungkut
  3. Sharing program dengan BAZNAS kota Surabaya 
E. LWf (Wakaf)
  1. Upaya sertifikasi Aset NU ranting dan MWC (balik nama ke NU)
  2. Upayakan Wakafisasi lembaga dan atau musholla pada NU
  3. Sosialisasi perwakafan (buat seminar Wakaf)
F. Lesbumi
  1. Optimalisasi Seni budaya Banom NU
  2. Mengadakan kegiatan kolaborasi Seni budaya
G. LTM (Takmir)
  1. Mengadakan seminar ketakmiran
  2. Upaya Masjid sebagai pusat koordinasi dan konsolidasi kegiatan dan informasi NU
  3. Koordinasi dengan DMI pada tingkatannya

H. LPNU (Ekonomi)
  1. Sosialisasi E-Peken pada pegiat UMKM
  2. Inventarisasi data UMKM Nahdliyyin SE kec. Rungkut
  3. Membentuk koperasi MWC NU RUNGKUT (melihat situasi dan kondisinya)
Lanjutan usulan :
  1. Agar tiap lembaga berupaya membuat proker sesuai dengan sektor teritorial di kecamatan (berbasis area), seperti teritorial pengembangan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan dll.
  2. Setiap lembaga agar membuat proker yang sifatnya efektif minim 2 atau 3 proker yang mampu dilaksanakan dengan sistem eksidentil maupun Insidentil.
  3. Pengurus lembaga bersama ketua Tanfidziah dan koord lembaga. Untuk bersinergi dengan proker pemerintahan setempat, agar sejalan seirama agenda NU dan pemerintahan


KOMISI C

1. Kantor NU Ranting
  1. Seyogyanya ranting memiliki kantor (sekretariat)
  2. Bersinergi dengan takmir masjid setempat
2. Status Kantor MWC NU Rungkut
  1. Segera membentuk tim guna menyelesaikan legalitas status tanah bangunan kantor MWC, selambatnya - lambatnya dalam kurun satu tahun
  2. Ada laporan secara periodik terkait poin 1
3. Manajemen kantor MWC NU Rungkut
  1. Mengangkat full timer
  2. Melengkapi fasilitas pokok kantor
  3. Ada jaga piket kantor dari pengurus MWC
4. Mengadakan kajian fiqih kontemporer 

5. Pengajian (Nu-isme) di apartemen, hotel, dan perkantoran.

6. Menertibkan keaktifan pengurus ranting/ MWC berdasarkan AD/ART dan POA organisasi 

Dokumentasi foto hari Sabtu, 23 Juli 2022

Dokumentasi foto hari Ahad, 24 Juli 2022

Komentar

Posting Komentar