Kewenangan Sekretaris adalah :
- Merumuskan dan mengatur pengelolaan kesekretariatan Pengurus Tanfidziyah.
- Merumuskan naskah rancangan peraturan, keputusan, dan pelaksanaan program Pengurus Nahdlatul Ulama.
- Bersama Rais, Ketua dan Katib menandatangani keputusan strategis surat-surat
Tugas Sekretaris adalah:
- Membantu Ketua, Wakil Ketua dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
- Merumuskan manajemen administrasi, memimpin dan Mengkoordinasikan Sekretariat.
- Mengatur dan mengkoordinir pembagian tugas di antara Wakil Sekretaris
- Bersama Rais/Katib dan Ketua menandatangani surat-surat keputusan biasa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Machrus Istichsan, S.Ag.
Komentar
Posting Komentar