Tugas & Profil Sekretaris


Kewenangan Sekretaris adalah :
  1. Merumuskan dan mengatur pengelolaan kesekretariatan Pengurus Tanfidziyah.
  2. Merumuskan naskah rancangan peraturan, keputusan, dan pelaksanaan program Pengurus Nahdlatul Ulama.
  3. Bersama Rais, Ketua dan Katib menandatangani keputusan strategis surat-surat

Tugas Sekretaris adalah:
  1. Membantu Ketua, Wakil Ketua dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
  2. Merumuskan manajemen administrasi, memimpin dan Mengkoordinasikan Sekretariat.
  3. Mengatur dan mengkoordinir pembagian tugas di antara Wakil Sekretaris  
  4. Bersama Rais/Katib dan Ketua menandatangani surat-surat keputusan biasa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Machrus Istichsan, S.Ag.

Komentar