Kewenangan Wakil Sekretaris adalah :
- Melaksanakan kewenangan Sekretaris apabila berhalangan
- Mendampingi Wakil Ketua sesuai bidang masing-masing.
- Bersama Rais/Katib dan Ketua/Wakil Ketua Menandatangani surat-surat biasa Pengurus Nahdlatul Ulama
Tugas Wakil Sekretaris adalah:
- Membantu tugas-tugas Sekretaris
- Mewakili Sekretaris apabila berhalangan
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan Sekretaris
Onny Fahamsyah, ST., MT.
H. Moch. Nawawi, M.Ag.
H. Ach. Hudan, SE
Komentar
Posting Komentar