Untuk meningkatkan kemudahan dan kepraktisan bagi masyarakat pengguna teknologi, khususnya warga Nahdliyin dalam mengakses dunia maya, maka pengurus MWC NU Rungkut mengadakan pemasangan wifi pada kantor MWC NU di jalan Kedung Asem.
Dengan semaraknya aktivitas pengurus NU beserta Banom-Banomnya, bila diiringi dengan kemudahan akses internet membuat semakin nyaman dan mudah dalam menjalankan roda organisasi, khususnya yang terkait kesekretariatan.
Senin (02/03/2020) dimulainya pemasangan wifi dengan jasa vendor My Republic, No cable, dengan biaya pemasangan dan pinjam wireless Rp.350.000,-. Adapun biaya perbulannya sebesar Rp. 150.000,-.
Dengan kapasitas unlimited dan kemampuan akses 22 Mbps, diharapkan mampu mendukung operasional akses berita, data, simulasi digital (membuat animasi, video, web blog, dan medsos) maupun kepustakaan digital lainnya (buku, referensi digital), serta video livestreaming bagi kegiatan yang bisa diakses langsung dari kantor MWC NU.
Dengan hadirnya wifi di kantor MWC NU Rungkut, menjadikan tantangan bagi semua pengurus dan banom untuk :
THINK
Konsep THINK dalam kewargaan digital adalah suatu etika atau norma-norma dalam melakukan interaksi di dunia digital.
Konsep THINK dapat diterapkan ketika seseorang akan membuat, mengolah, maupun menyebarkan suatu informasi yang akan diakses oleh banyak orang.
Konsep ini juga menjadi salah satu upaya preventif agar terhindar dari kesalahan-kesalahan yang dapat merusak reputasi digital seseorang.
Pembahasan
Konsep THINK memiliki makna pada masing-masing huruf pembangunnya antara lain:
T -> Is is TRUE ?
(Apakah benar dan validkah informasi yang disusun meliputi unsur-unsur dari sumber awal bila informasi tersebut adalah informasi terusan)
Jika hal tersebut tidak memenuhi hal ini, maka dapat dikatakan innformasi tersebut adalah hoax.
H -> Is it HURT someone ?
(Apakah informasi tersebut menyerang/menyakiti/merugikan/menyudutkan suatu pihak?)
Informasi yang di sebarkan di dunia digital harus dipertimbangkan apakah hal tersebut justru melahirkan konflik antar pihak pengakses.
I -> is it ILLEGAL ?
(Apakah informasi yang akan disebarkan merupakan informasi yang ilegal atau legal?)
Jika informasi yang disebarkan merupakah hal yang tabu atau ilegal di suatu daerah, lebih baik hindari atau tunda menyebarkan informasi tersebut
N -> Is it NECESSARY ?
(Apakah informasi yang akan disampaikan merupakan hal yang penting?)
Hal ini perlu diperhatikan karena tidak semua informasi yang tidak penting dapat diterima dengan baik oleh pihak pengakses, justru akan dipandang negatif dan merusak reputasi diri.
K -> Is it KIND ?
(Apakah informasi yang disampaikan memuat hal-hal yang sesuai dengan etika kesopanan?)
Informasi sebelum disebarkan perlu dicek dalam penyusunan kata dan kalimat agar tidak muncul kesalahpahaman yang dapat berujung fatal seperti adanya pihak-pihak yang merasa disudutkan padahal kata tersebut tidak bermaksud menyudutkan.
Sumber :
https://brainly.co.id/tugas/12916949#readmore
Dengan semaraknya aktivitas pengurus NU beserta Banom-Banomnya, bila diiringi dengan kemudahan akses internet membuat semakin nyaman dan mudah dalam menjalankan roda organisasi, khususnya yang terkait kesekretariatan.
Senin (02/03/2020) dimulainya pemasangan wifi dengan jasa vendor My Republic, No cable, dengan biaya pemasangan dan pinjam wireless Rp.350.000,-. Adapun biaya perbulannya sebesar Rp. 150.000,-.
Dengan kapasitas unlimited dan kemampuan akses 22 Mbps, diharapkan mampu mendukung operasional akses berita, data, simulasi digital (membuat animasi, video, web blog, dan medsos) maupun kepustakaan digital lainnya (buku, referensi digital), serta video livestreaming bagi kegiatan yang bisa diakses langsung dari kantor MWC NU.
Dengan hadirnya wifi di kantor MWC NU Rungkut, menjadikan tantangan bagi semua pengurus dan banom untuk :
- Aktif menghidupkan kembali kantor dengan aktivitas yang positif
- Menghasilkan banyak jejak digital tentang Nahdliyin di dunia maya.
- Dan sarana edukatif bagi warga Nahdliyin agar menjadi warga digital yang baik.
THINK
Konsep THINK dalam kewargaan digital adalah suatu etika atau norma-norma dalam melakukan interaksi di dunia digital.
Konsep THINK dapat diterapkan ketika seseorang akan membuat, mengolah, maupun menyebarkan suatu informasi yang akan diakses oleh banyak orang.
Konsep ini juga menjadi salah satu upaya preventif agar terhindar dari kesalahan-kesalahan yang dapat merusak reputasi digital seseorang.
Pembahasan
Konsep THINK memiliki makna pada masing-masing huruf pembangunnya antara lain:
T -> Is is TRUE ?
(Apakah benar dan validkah informasi yang disusun meliputi unsur-unsur dari sumber awal bila informasi tersebut adalah informasi terusan)
Jika hal tersebut tidak memenuhi hal ini, maka dapat dikatakan innformasi tersebut adalah hoax.
H -> Is it HURT someone ?
(Apakah informasi tersebut menyerang/menyakiti/merugikan/menyudutkan suatu pihak?)
Informasi yang di sebarkan di dunia digital harus dipertimbangkan apakah hal tersebut justru melahirkan konflik antar pihak pengakses.
I -> is it ILLEGAL ?
(Apakah informasi yang akan disebarkan merupakan informasi yang ilegal atau legal?)
Jika informasi yang disebarkan merupakah hal yang tabu atau ilegal di suatu daerah, lebih baik hindari atau tunda menyebarkan informasi tersebut
N -> Is it NECESSARY ?
(Apakah informasi yang akan disampaikan merupakan hal yang penting?)
Hal ini perlu diperhatikan karena tidak semua informasi yang tidak penting dapat diterima dengan baik oleh pihak pengakses, justru akan dipandang negatif dan merusak reputasi diri.
K -> Is it KIND ?
(Apakah informasi yang disampaikan memuat hal-hal yang sesuai dengan etika kesopanan?)
Informasi sebelum disebarkan perlu dicek dalam penyusunan kata dan kalimat agar tidak muncul kesalahpahaman yang dapat berujung fatal seperti adanya pihak-pihak yang merasa disudutkan padahal kata tersebut tidak bermaksud menyudutkan.
Sumber :
https://brainly.co.id/tugas/12916949#readmore
Komentar
Posting Komentar