Tugas & Profil Bendahara


Kewenangan Bendahara adalah:
  1. Mengatur pengelolaan keuangan Pengurus.
  2. Melakukan pembagian tugas kebendaharaan dengan Wakil bendahara.
  3. Bersama Ketua menandatangani surat-surat penting Pengurus Besar yang berkaitan dengan keuangan.

Tugas Bendahara adalah :
  1. Mendapatkan sumber-sumber pendanaan organisasi;
  2. Merumuskan manajemen dan melakukan pencatatan Keuangan dan asset;
  3. Membuat Standard Operating Procedure (SOP) keuangan;
  4. Menyusun dan merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Rutin, dan anggaran program pengembangan atau rintisan Pengurus 
  5. Menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk kepentingan auditing keuangan.

Personalia :
H. Moch. Waris
Mas'ud Mahmud Rowi
Ibnu hajar, SH.


Komentar