Kewenangan Bendahara adalah:
- Mengatur pengelolaan keuangan Pengurus.
- Melakukan pembagian tugas kebendaharaan dengan Wakil bendahara.
- Bersama Ketua menandatangani surat-surat penting Pengurus Besar yang berkaitan dengan keuangan.
Tugas Bendahara adalah :
- Mendapatkan sumber-sumber pendanaan organisasi;
- Merumuskan manajemen dan melakukan pencatatan Keuangan dan asset;
- Membuat Standard Operating Procedure (SOP) keuangan;
- Menyusun dan merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Rutin, dan anggaran program pengembangan atau rintisan Pengurus
- Menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk kepentingan auditing keuangan.
Personalia :
H. Moch. Waris
Mas'ud Mahmud Rowi
Ibnu hajar, SH.
H. Moch. Waris
Mas'ud Mahmud Rowi
Ibnu hajar, SH.
Komentar
Posting Komentar