Rapat Persiapan PSBB di Kecamatan Rungkut


Menjelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kota Surabaya, Camat Rungkut mengundang unsur Muspika dan tokoh masyarakat dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan, pada :

Ahad, 26 April 2020
Pukul 13.00
Bertempat di Kantor Kecamatan Rungkut

Dari unsur MWC NU Kecamatan Rungkut hadir Ketuanya, Drs. H. Abdul Mujib, AR,  dan unsur Koramil, Wakapolsek, Lurah dan LPMK, serta ormas Muhammadiyah

Sambutan & Pengarahan Camat Rungkut, Drs. Yanu Mardianto, M.Si :
  1. Tanggal 28 April sampai dengan 11 Mei 2020 pelaksanaan PSBB
  2. Tugas bersama adalah sosialisasi, edukasi dan evaluasi. Harapannya PSBB sekali saja dan bisa berhasil. Tidak ada perpanjangan lagi.
  3. Yang tidak dilakukan pembekuan kegiatan agar roda ekonomi tetap berjalan. Misalnya PKL makanan, pengantar makanan dan bidang kesehatan, energi, komunikasi, konstruksi, perhotelan, dan objek vital nasional
  4. Pendidikan dibekukan, kecuali pendidikan untuk menunjang kesehatan
  5. Pembatasan aktivitas pekerjaan, BUMN/BUMD. Kantor pemerintah pusat dan daerah terkait
  6. Pasal 11, Pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dengan menghentikan sementara, dan ibadah dilakukan di rumah masing-masing
  7. Adzan, lonceng sebagai penanda waktu ibadah bisa dilakukan sebagaimana biasa
  8. Peran MWC NU dan Muhammadiyah Rungkut untuk kembali mengingatkan kalau bisa dihentikan kegiatan ibadahnya di tempat ibadah, dan Rungkut dalam catatan paling tinggi se-Surabaya (khususnya kelurahan Kedung Baruk). Pengurus NU dan Lurah akan menyampaikan door to door ranting-ranting ke masjid/ mushola 
  9. Memberikan edukasi ke jamaah untuk melakukan ibadah di rumah
  10. Pembatasan / menutup kegiatan di fasilitas umum yaitu seperti taman, tempat rekreasi
  11. Pasar rakyat tradisional boleh buka, syaratnya ada yang mengingatkan wajib pakai masker, dilakukan pengukuran suhu tubuh secara acak, melakukan disinfeksi pada kipas atau semprotan yang telah disediakan.
  12. Toko swalayan yang menjual makanan boleh buka, tapi yang menjual pakaian harus ditutup
  13. Toko kelontong dan warung boleh buka, tapi tidak boleh melayani makan di tempat.  Dan boleh melayani pesan pulang. Razianya aparat meliputi meja dan kursi.
  14. Semua orang wajib memakai masker ketika keluar rumah.
  15. Bila pakai motor tidak boleh goncengan, harus pakai masker dan sarung tangan. dan akan ada pengecekan pada posko tertentu
  16. Aktivitas pabrik juga akan dihentikan
  17. Data yang akan mendapatkan bantuan sembako program dari pemerintah. Dari polsek membantu mengawasi dan menyalurkan. Lurah dan LPMK yang akan menyalurkannya. (isinya Beras 5kg, 250 gram sambel pecel, 100 gram abon, 2 bungkus indomie) sekali saja bantuannya. Para lurah menyiapkan tempatnya untuk dropping barangnya.

Baca pula : Perwali No. 16 Tahun 2020 (PSBB)


Pengarahan dari polsek :
  1. Warung, warkop jam 21.00 harus sudah tutup
  2. Untuk pasar tumpah di jalan, jualan takjil menjelang berbuka puasa, mohon Pengurus RW memberikan sosialisasi dalam penggunaan masker dan jaga jarak

Sesi responsi & tanya jawab :


Drs. H. Abdul Mujib, AR

Dari MWC NU Rungkut
  1. Mohon ada solusi bentuk keputusan bersama dari Camat, Lurah, dan Ormas bersama. Tanggapan : Camat menyetujui membuat seruan bersama, terkait pembatasan beribadah. Dan seruan kedua tentang perekonomian - warkop
  2. Terkait dengan sanksi bila masih buka tempat ibadah bagaimana ? Tanggapan : Perwali tidak mengatur sanksi tegas-represif. Aturannya sifat permisif dan humanis dengan edukasi tentang penyebaran Covid-19

LPMK :
  1. Kapan distribusi pada masing-masing kelurahan
  2. Bagaimana nasib yang tidak masuk dalam data, karena PHK dan kos dan tidak punya penghasilan. Tanggapan : penetapan data sesuai dengan penganggaran. Dan dijalani dulu yang ada.
  3. Harapan aparat keamanan dapat sungguh-sungguh untuk menegaskan warkop yang masih buka diatas jam 21.00 untuk segera tutup

Moch. Yusuf. S.Ag

Dari Satgas Covid-19 MWC NU Rungkut :
  1. Takmir masjid/ mushola sudah memahami tentang PSBB, tetapi butuh penegasan langsung dari aparat. Sehingga akan lebih efektif dalam mematuhinya.
  2. Usulan untuk kolaborasi gugus tugas dari kelurahan dalam mengawal pelaksanaan PSBB

Muhammadiyah :
  1. Sudah membagi 500 paket sembako, dan akan membagi sembako lagi pada saat PSBB 200 paket, dan saat Hari Raya.
  2. Setuju untuk kerjasama dalam membentuk satuan gugus tugas membantu pemerintah dalam sosialisasi bersama

Lampiran Foto :








Komentar