Sinergi NU-Polisi di Hari Santri

Masih dalam rangkaian Hari Santri, MWC NU kecamatan Rungkut menerima silaturahim dari pejabat Polsek Rungkut. (23/10/2021)

Rombongan Polsek dipimpin oleh wakapolsek, Bapak AKP. Abdul Karim beserta Kanit dan anggota jajarannya yang diterima oleh Pengurus Harian MWC NU Rungkut dan Banom-Banomnya. Antara lain : Muslimat, Fatayat, GP. Ansor, IPNU dan IPPNU.



Ketua MWC NU Kecamatan Rungkut  Kota Surabaya, Drs. KH. Abdul Mujib dalam sambutannya  mengatakan :

"Santri erat kaitannya dengan Kota Surabaya. Sebab, lahirnya ormas Religius Nahdlatul Ulama pada tahun 1926 sebagai awal kebangkitan  santri terjadi di Kota Surabaya.

Santri yang dipimpin para muassis  mengeluarkan  resolusi jihad, sebagai tanda untuk mempertahan NKRI.

Terungkap bahwa santri-santri juga turut ambil bagian saat pecahnya pertempuran 10 November di Surabaya. Peristiwa itulah yang menjadi identitas kota kita sebagai kota pahlawan yang kita cintai."

Selanjutnya, dengan suasana yang penuh kekeluargaan, terbangun dialog yang interaktif dengan membahas tema-tema, yaitu :

Kegiatan yang melibatkan massa.

Bila membuat kegiatan melibatkan banyak massa, maka terlebih dahulu mendapatkan assessment dari satgas Covid-19.

Membangun sinergi dengan tiga pilar

Untuk bekerjasama dengan Polsek, misalnya backup Kamtibmas dengan Banser maka koordinasi terlebih dahulu dengan Tanfidziyah MWC NU Rungkut, selanjutnya dapat menghubungi Kanit Binmaspol Rungkut

Menangkal bibit radikalisme

Bila ditemui bibit radikalisme di sekitar Rungkut dapat koordinasi dengan Babinsa - Bhabinkamtibmas - Satpol PP. Sedangkan untuk mengetahui peta kerawanan adanya radikalisme dapat koordinasi dengan Kanit Intelkam untuk selanjutnya membuat langkah antisipasi

Sosialisasi bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW) dengan besaran Rp1,2 juta.

Penyaluran BTPKLW akan disalurkan langsung oleh anggota TNI dan Polri.

Kriteria:

  1. Pedagang asongan
  2. Pedagang dengan menggunakan sepeda, misal nasi bungkus, masker (tidak termasuk penjual Yakult
  3. Pedagang dengan gerobak (makanan, minuman, sayur, buah, masker, tisu, tidak termasuk jual baju, barang plastik dan semacamnya 
  4. Pedagang menggunakan tenda (makanan, minuman, masker, tisu, sembako, sayur, buah.
  5. Mracang dengan kategori modal kecil 
  6. Warteg/ warung nasi. 
  7. Warung kopi
  8. Warung rokok

Bagi yang berminat dan memenuhi syarat ketentuan, dapat menghubungi Bhabinkamtibmas masing-masing kelurahan.

Video kebersamaan


Komentar

Posting Komentar