Rapat (03/04/2023) yang dipimpin langsung oleh Kepala KUA kecamatan Rungkut, H. Muhammad Ali, S.Ag.,M.Hi dengan hasil arahan, yaitu :
BKM singkatan dari Badan Kesejahteraan Masjid, yang merupakan Badan semi-otonom sejak 1893 M (zaman Belanda)
Menteri Agama mempunyai keinginan revitalisasi karena banyaknya aset-aset BKM yang tidak terurus
Dalam menjalankan peran dan fungsinya BKM mempunyai tugas :
- Melakukan advokasi dan kerjasama dengan pengurus masjid untuk pengamanan asset dan kekayaan masjid;
- Melakukan pembinaan organisasi dan administrasi pengelolaan masjid;
- Melakukan koordinasi dan kerjasama untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan dakwah dalam rangka pencerahan umat melalui kegiatan ta'lim, tazkiyah, tilawah dan ishlal;
- Mengupayakan bantuan peningkatan sarana dan prasarana, pembangunan/ rehabilitasi dan pemeliharaan masjid;
- Mengupayakan terselenggaranya konsultasi keluarga dan penasehatan perkawinan di setiap masjid;
- Melakukan pembinaan dan bimbingan organisasi remaja masjid;
- Melakukan koordinasi dengan organisasi-organisasi ke masjidan baik tingkat nasional, regional maupun internasional;
- Melakukan pembinaan dan bimbingan perpustakaan masjid; dan
- Mengupayakan penyelenggaraan radio dakwah di masjid.
Bila ada masjid di kecamatan Rungkut yang kurang layak, bisa direkomendasikan untuk renovasi melalui BKM
Memonitoring kegiatan masjid anti moderasi, karena ditengarai banyaknya masjid yang dakwahnya radikal, mengkafir-kafirkan, anti NKRI. Sehingga BKM diharapkan untuk membantu masyarakat dalam pembinaan agar mereka "kembali" ke jalan yang benar
Dalam penyusunan BKM tingkat kecamatan dan tingkat kelurahan dimohon tanggal 05 April 2023 telah terbentuk, dan tanggal 10 April 2023 akan diterbitkan SK pengurusnya
Komentar
Posting Komentar